TRIBUNNEWS.COM - Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 48 tahun, IG.
Sedangkan korbannya wanita bersuami berinisial RS (43).
Kini pelaku yang diketahui merupakan Warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang sudah diamankan pihak kepolisian.
IG di hadapan polisi mengaku tidak mengetahui kalau telah melakukan percobaan rudapaksa karena tidak sadar.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tak Nurut
“Saya tidak tahu karena tidak sadar karena habis minum-minum,” kata dia.
Namun belakangan terungkap, aksi percobaan terhadap korban sudah pernah terjadi sebelumnya.
Ia nekat lakukan percobaan rudapaksa karena merasa cemburu dan sakit hati
IG karena istrinya melakukan perselingkuhan dengan ayah RS.
Motif ini diungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, Rabu (5/8/2021).
"Pelaku sudah dua kali mencoba melakukan perbuatannya, pelaku berkilah merasa sakit hati pada bapak kandung korban."
"Pelaku merasa bapak korban selingkuh dengan istri pelaku dimana perhatian atau kedekatan istri pelaku dengan bapak korban sudah berlebihan dan tidak wajar", jelasnya.
Baca juga: Anak Anggota Brimob Dirudapaksa Pacar, Ayah Korban: Pelaku Sudah Merusak Masa Depan Anak Saya
Wanda melanjutkan, pada Sabtu (10/7/2021) dini hari IG mendatangi rumah RS.
Tanpa basa-basi IG langsung masuk ke kamar RS dan menerobos langsung ke dalam kelambu.
"Setelah memasuki kelambu korban, pelaku langsung memegang tangan korban dan hendak melakukan rudapaksa", kata Wanda.
IG gagal melakukan perbuatan kejinya lantaran RS memberikan perlawanan dengan cara berteriak meminta pertolongan dan menendang IG.
"Setelah menendang pelaku korban langsung lari keluar dan meminta pertolongan pada suami dan orang tuanya" jelas Wanda.
Pascakejadian tersebut, istri IG datang ke lokasi bersama orang tuanya.
Baca juga: Lansia Lumpuh di Kursi Roda Dirudapaksa Kakek 70 Tahun, Pelaku Bopong Korban, Kepergok saat Beraksi
Istri IG menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban, setelah itu mereka pulang.
Adapun penangkapan IG dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (4/8/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih.
Selain itu, pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Empatlawang Ini Mabuk Lalu Masuk ke Kelambu Istri Orang
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)