TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda dua anak ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi penuh luka.
Peristiwa itu terjadi di indekos korban di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Korban ditemukan pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, seorang saksi mata berinisial A mendengar suara teriakan yang ternyata korban, SS (29).
Saksi kemudian mendatangi sumber suara dan melihat korban sudah tergeletak tak berdaya.
Saksi kemudian meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat.
Namun nahas, korban menghembuskan napas terakhirnya saat sejumlah warga berusaha mencari pertolongan.
"Kami yang saat itu sangat takut langsung melapor ke RT setempat."
"Setelah itu pihak RT melaporkan kepada pihak kepolisian," kata A, Kamis (5/8/2021) dilansir Tribun Batam.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Berantai di Sintang, Nenek hingga Cucu Ditemukan Tewas, Pelaku Berhasil Ditangkap
Baca juga: Pasangan Suami Istri dan Cucunya Tewas Dibunuh, Terduga Pelaku Ditembak Polisi
Pelaku ditangkap
SS ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, BN (40).
Saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke hutan setelah melakukan aksi kejinya terhadap SS.
Tim Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang bekerja keras selama dua jam untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Sampai akhirnya pelaku diamankan di dekat perkebunan kelapa sawit.
"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama dua jam," ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, dilansir Tribun Batam.
Gara-gara telepon tak diangkat
Kepada polisi, pelaku mengungkapkan alasannya nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban yang tinggal satu kosan.
Namun, saat dihubungi, korban tidak mengangkat teleponnya.
Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai.
Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Dibunuh, Leher Korban Alami Luka Benda Tajam, Polisi Buru Pelakunya
Pelaku kemudian nekat menghabisi korban dengan cara menganiaya menggunakan parang.
Korban dianiaya di bagian leher dan kepala berulang kali.
"Kejadian itu berawal saat tersangka menelepon tak diangkat oleh korban dan pergi tidak pamit."
"Akhirnya pelaku sakit hati dan menghabisi korban," beber Bambang.
Bambang menambahkan, pelaku dan korban belum lama menjalin hubungan asmara.
"Keduanya berasal dari Kabupaten Soe, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sudah saling mengenal selama tujuh bulan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Alfandi Simamora)