TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi.
Kini seorang gadis kecil berusia 9 tahun menjadi korbannya.
Ia merupakan warga Kota Demak, Jawa Tengah.
Korban berinisial JU itu dinodai oleh tetangganya sendiri.
Pelaku seorang kakek berumur 75 tahun bernama Karsidi.
Baca juga: Berdalih Sudah Banyak Membantu, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Sempat Dicekik
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan kejadian ini.
"Korban merupakan tetangga pelaku," katanya, Rabu (4/8/2021).
Agil melanjutkan penjelasannya.
Aksi bejat terjadi di rumah korban di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Jumat (23/7/2021). Saat itu, JU sedang ditinggal kerja ibunya, mengantar bambu.
Kemudian, Karsidi mendatangi rumah JU.
Karsidi mengiming-imingi uang agar JU mau mendekat.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dirudapaksa dan Dikremasi Paksa oleh Pemuka Agama, Protes Meledak di New Delhi
Setelah JU mendekat, Karsidi segera mengikat kedua tangan JU menggunakan rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Aksi bejat ini terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya.
Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan Karsidi ke polisi.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Demak untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)