Sementara motif para pelaku yakni ingin memiliki motor korban, yang diketahui telah dimodif racing.
"Untuk motif sementara keinginan pelaku menguasai barang milik korban," kata Eka, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (7/8/2021).
Usai melakukan pembunuhan itu, para pelaku membiarkan korban tergeletak di TKP.
Baca juga: Diduga Dirampok, Nenek 62 Tahun di Aceh Tewas Mengenaskan, Emas 26 Gram Milik Korban Raib
Mulanya kasus itu terbilang sangat misterius. Sebab saat itu tak ada saksi mata saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri motor korban ditemukan di rumah pelaku berinisial AK.
Terungkap pula sebelum para pelaku tertangkap masih sempat foya-foya.
Para pelaku kembali mengadakan pesta miras menggunakan uang hasil dari menjual handphone milik korban.
"Mereka menjual handphone-nya seharga Rp 450 ribu," beber Eka.
Kini, para pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Eka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Berita lainnya seputar kasus pembegalan.