TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial PAA.
Sedangkan korbannya adalah remaja berusia 18 tahun, PA.
Antara pelaku dan korbannya saling berteman.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pergoki Berduaan di Kebun, Suami Aniaya Teman Pria Istrinya, Korban Alami Luka Sajam
Ia mengatakan, pelaku tega menganiaya korban dengan senjata tajam berjenis badik.
Perwira polisi berpangkat tiga balok itu menjelaskan, awalnya korban PA dan pelaku PAA berada di rumah temannya A.
Berselang beberapa saat, PAA meminta ke PA dan A untuk diantar ke Jalan Racing Center mengambil uang.
Tiba di tujuan, PAA justru mengambil sebilah badik.
Baca juga: Adik Aniaya Kakak Perempuan hingga Terluka Parah, Sempat Dilerai, tapi Gagal
Melihat itu, korban PA dan temannya A melarang PAA membawa badik.
Larangan itu, membuat PAA naik pitam dan mengamuk.
"Kemudian pelaku (PAA) mengeluarkan badik dari sarungnya dan langsung menikam korban (PA) pada bagian punggung dan tangan korban," kata AKP Andi Ali Surya, Jumat (6/8/2021).
Akibatnya, PA harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tikaman badik yang diderita.
Sementara, PAA sudah diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/8/2021) siang.
Baca juga: Sedang di Mobil, Seorang IRT Tiba-tiba Didatangi 4 Pria Lalu Dianiaya, Korban Kenal dengan Pelaku