"Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya pukul 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wakapolres.
Dikatakan lebih lanjut, setelah adanya kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat dan segera mengamankan 12 orang tersangka dan dimungkinkan pelaku akan bertambah.
"Di hari yang sama kita langsung olah TKP, mengumpulkan barang bukti, pembuatan laporan, permintaan visum jenazah, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta menetapkan tersangka," beber dia.
"Para tersangka akan kita kenakan pasal 170 KUHP karena melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.
Terkait jumlah tahanan, Kompol Handoko membenarkan adanya over kapasitas yang disebabkan situasi pandemi, karena ada beberapa tahanan yang seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2.
Namun masih dititipkan ke sel Polres OKI.
"Semoga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari dan tentunya nanti akan kita evaluasi bagaimana sistem penjagaan apakah ada unsur kelalaian atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Hermansyah salah seorang tersangka menyatakan dirinya tersulut emosi lantaran teriakan dari penghuni sel yang menyatakan bahwa korban merupakan seorang Cepu.
"Jadi saya ikut-ikutan saja menganiaya dengan cara memukul sebanyak 3 kali ke bagian leher korban," ucap Herman.
Sama halnya dengan tersangka lainnya.
Dirinya menyatakan bahwa korban sempat menggangu tidurnya hingga memutuskan melakukan penganiayaan.
"Waktu itukan aku lagi tidur, badan korban menimpa tubuh saya sebanyak dua kali. Lalu saya tendang saja bagian belakang pundaknya," tuturnya singkat. (Winando da Vinci)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Mengerikan di Sel Polres OKI, Benny Dikepung 35 Tahanan