News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pebrianto Gultom 2 Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Ketua DPD Hanura Sumut: Tidak Kami Tolerir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.

Padahal Jainal Samosir turut pesta narkoba ditemani wanita-wanita muda.

Selain Jainal Samosir, tiga anggota DPRD Labura lainnya yang ikut ditangkap yakni M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.

Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.

Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.

Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.

"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.

Divonis Rehab

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Sempat Diancam PAW, Anggota DPRD Labura di Sumut Ini Ulangi Pesta Narkoba

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini