News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pebrianto Gultom 2 Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Ketua DPD Hanura Sumut: Tidak Kami Tolerir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diduga pesta narkoba bersama sejumlah wanita penghibur di salah satu hotel di Kota Kisaran.

Mereka yang tertangkap tangan saat karaoke dan disinyalir pesta ekstasi itu adalah Pebrianto Gultom (kader Hanura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

"Kami menemukan adanya barang bukti pecahan ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Sabtu (7/8/2021) malam.

Selain mengamankan dua kader Partai Hanura dan teman-temannya, polisi juga memboyong wanita penghibur yang menemani kalangan anggota dewan ini.

"Kelimanya (anggota DPRD Labura) positif (menggunakan pil ekstasi) melalui tes urine," kata Nasti.

Diketahui ini bukanlah kali pertama Pebrianto Gultom ditangkap sedang pesta narkoba.

Dia pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.

Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.( (Tribun Medan)

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 November 2020 silam.

PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Ketua DPD Hanura Kesal

Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah kesal Pebrianto Gultom telah mencederai dan mencoreng nama baik Partai Hanura.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini