TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kota Bandar Lampung bernama Warini harus berurusan dengan kepolisian.
Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.
Wanita berumur 41 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung,Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka diamankan sejak Minggu (8/8/2021) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bemodus Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Tangerang dan Jakarta
"Tersangka kami amankan saat dia berada di sebuah kamar kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (10/8/2021).
Novaldo menjelaskan, korban merupakan majikan tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Rata rata yang dicuri oleh pelaku seperti uang dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali," kata Novaldo
Sudah beraksi 10 kali
Novaldo melanjutkan penjelasannya.
Ia mengatakan, tersangka Warini sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan sejak tahun 2019.
Baca juga: Video Viral Perempuan Curi Satu Lusin Kaos Dimasukkan ke Dalam Daster, Polisi: Kami Selidiki
Terakhir, pencurian dilakukan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
"Terakhir dari LP (laporan polisi) yang kami terima, korban merupakan warga Kedaton. Kejadiannya tiga bulan lalu," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pengakuan Warini
Warini mengaku gunakan uang hasil curian untuk membeli kebutuhan hidup.
"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini.
Janda dua anak ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Bonceng Istri yang Hamil 8 Bulan, Pria Ini Nekat Curi Alat Pemeras Tebu, Begini Kronologinya
Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.
"Saya nyuri barang yang ada di luar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Terancam penjara 5 tahun
Kini akibat perbuatannya, Warini harus siap mendekam di penjara.
Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana.
Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Bermodus Pendataan Penerima Bansos Beraksi di Kebumen, Gasak Uang Warga Rp 1,5 Juta
Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans
Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)