Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.
Dianggap tak mau beri jalan
Pelaku mengaku saat itu sedang terbawa emosi.
Pasalnya, menurut pelaku, korban dianggap tak mau memberi jalan.
Kini, pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.
"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI.
Baca juga: Tahanan Tewas dalam Sel Mapolres OKI, Keluarga Tahanan Mengaku ke Propam Polda Sumsel
Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.
Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dengan kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengukuti aturan berlalu lintas."
"Sebab ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," kayanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)
Berita terkait aksi pengeroyokan