News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama 8 Wanita, Akan Di-PAW Kini Jadi Tersangka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN-Nasib lima anggota DPR Labuhanbatu Utara (Labura) yang tertangkap sedang pesta narkoba dengan delapan cewek cantik kini semakin terpojok.

Setelah sebagian terancam dikenakan pergantian antar waktu (PAW), polisi pun menetapkan mereka menjadi tersangka.

Kelimanya dinyatakan sah mengandung narkoba jenis ekstasi usai digerebek sedang pesta narkoba dengan wanita panggilan.

Adapun kelima anggota DPRD Labura itu yakni Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura).

"Dari 17 orang yang kami amankan, 14 diantaranya sudah menjadi tersangka termasuk lima orang anggota DPRD Labura," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kamis (12/8/2021).

Baca juga: Nasib Pebrianto Gultom 2 Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Ketua DPD Hanura Sumut: Tidak Kami Tolerir

Baca juga: Oknum Anggota Dewan Samosir Bikin Gaduh Masyarakat di Media Sosial Akibat Kampanyekan Balon Bupati

Putu mengatakan, untuk tiga orang lainnya, sudah dipulangkan polisi.

Ketiga orang itu merupakan pemandu lagu.

Dari hasil pengecekan urine, ketiganya negatif mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan yang maraton, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Putu.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk bisa sesegera mungkin melakukan gelar perkara.

Bersikap Tegas

Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah dan Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah turut angkat bicara.

Keduanya memberikan komentar tegas terhadap kader yang coba-coba korupsi dan pakai narkoba.

Namun, adapun partai lain, masih 'amem' dan melempem.

Belum ada statemen tegas dari PAN dan PPP, yang notabene partai agama ini.

PAN dan PPP masih diam-diam saja, berbeda dengan Hanura dan Golkar yang lebih berani berkomentar di hadapan publik.

Kodrat Shah, yang sempat diwawancarai begitu kesal dengan anggotanya Pebrianto Gultom.

Diketahui, Pebrianto Gultom sudah dua kali tertangkap pesta narkoba.

"Sama halnya jika ada kader yang melakukan korupsi, tidak akan kami tolerir. Partai Hanura adalah partai yang menjadi kekuatan hati nurani rakyat. Kami akan melakukan tindakan seperti apa yang menjadi kehendak rakyat," kata Kodrat Shah, Senin (9/8/2021).

Atas insiden ini, Kodrat Shah langsung 'membuang' Pebrianto Gultom dari Partai Hanura Sumut.

Kodrat Shah bilang, dia tidak akan main-main dengan kader yang terlibat korupsi dan narkoba.

Kendati demikian, Pebrianto Gultom ini nyatanya sempat menjabat lama, meskipun pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus serupa.

Disinggung mengenai hal itu, Kodrat Shah bilang bahwa pergantian antarwaktu (PAW) Pebrianto Gultom butuh proses yang panjang.

Namun begitu, kali ini DPD Hanura Sumut menjamin bahwa Pebrianto Gultom akan di PAW-kan.

Surat dari Bupati Labura sudah dikirimkan ke Gubernur Sumut.

Dalam surat pertanggal 29 Juli 2021 nomor : 170/1173/TAPEM/2021 disebutkan, bahwa Pebrianto Gultom akan digantikan oleh Daulat Sonang Purba.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto," kata Kodrat.

Terkait pesta narkoba ini, Pebrianto Gultom sebenarnya tidak sendirian.

Dia ditemani empat orang lainnya, yang juga anggota DPRD Labura.

Bahkan, seorang teman Pebrianto Gultom merupakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, yakni Jainal Samosir.

Sayangnya, Kodrat Shah tak menyinggung sanksi terhadap Jainal Samosir.

Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM

Padahal Jainal Samosir turut pesta narkoba ditemani wanita-wanita muda.

Selain Jainal Samosir, tiga anggota DPRD Labura lainnya yang ikut ditangkap yakni M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah mengaku masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian, usai kadernya yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan dari tempat hiburan sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Pria yang biasa disapa Ijeck ini mengaku belum tahu kelanjutan status hukum dari Khoirul Anwar Panjaitan, meski hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif oleh Sat Narkoba Polres Asahan.

Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Pebrianto Gultom Ditangkap Lagi Saat Pesta Narkoba Bareng Temannya

"Ini masih proses hukum. Kita tunggu dari kepolisian apa status dari pada yang kemarin razia PPKM di Asahan. Kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian," kata Ijeck, Senin (9/8/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sumut itu menegaskan, Partai Golkar tak akan tinggal diam terhadap setiap pengurus maupun kader yang melanggar hukum.

Masing-masing kader dan pengurus pastinya harus berani menerima konsekuensi atas setiap perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: HNW Minta Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura Dihukum Berat

"Yang pastinya kalau kita dari Partai Golkar, siapa pun itu kalau dia memang menyalahi aturan dan melanggar hukum dan sudah dispastikan, secara keputusan oleh aparat penegak hukum bersalah. Ya harus mengikuti dan bertanggung jawab," tegasnya.

Terkait sanksi, Ijeck mengaku masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Ia tak ingin gegabah dalam menjatuhi sanksi.

Sejumlah wanita muda yang menemani lima anggota DPRD Labura saat pesta narkoba saat diamankan petugas Polres Asahan. (HO) (Tribun Medan)

"Di internal kita ada sanksi-sanksi. Nanti kita lihat dulu kesalahannya. Kan belum nampak apa. Setelah nanti kesalahan terlibat apa baru kita lihat," ucapnya.

Pihaknya pun, belum akan membentuk tim hukum, terhadap kasus yang menimpa Khoirul Anwar Panjaitan. Tetap menunggu perkembangan dari kepolisian.

"Nanti kita lihat dulu saja. Kan saya tak mau gegabah. Kalau dia besalah, tapi kita tetap namanya anggota pasti tetap apa yang memang haknya kalau tak bersalah akan kita bantu untuk penegakkan hukum yang sebenarnya," pungkasnya.

Identitas 8 Wanita yang Temani Anggota Dewan

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan lima anggota DPRD Labura yang ditangkap pesta narkoba masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan, Senin (9/8/2021).

Kelimanya yakni Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M Ali Borkat Sinaga (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD dari Partai Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (Anggota DPRD dari Partai Hanura)

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi. (HO/Tribun Medan)

Dari data di kepolisian, adapun delapan wanita yang menemani lima anggota DPRD Labura itu diantaranya:

1. Putri M Siregar

2. Erayanti

3. Ade Putri

4. Rita Wulandari Nst

5. Delima

6. Tiara

7. Zsazsa Hardianti Nst

8. Dwita Rahmaini

Belum jelas status kedelapan perempuan ini, apakah pelajar, mahasiswi, atau malah ibu rumah tangga atau juga janda.

Polisi menyebut kedelapan perempuan ini masih dijadikan sebagai saksi.

Belum jelas juga siapa saja yang memakan pil ekstasi di lokasi penggerebekan.

Gubernur Sumut Angkat Bicara

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara soal lima anggota DPRD Labura yang ditangkap pesta narkoba bersama delapan orang wanita di hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Mantan Pangkostrad itu menyatakan tindakan para oknum anggota DPRD Labura itu salah dan pantas mendapat hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Nanti hukum yang mengatur. Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang benar, orang itu harus bertanggung jawab dengan perbuatannya," kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (9/8/2021).

Ia pun sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Sat Narkoba Polres Asahan, terhadap para wakil rakyat Labura yang terciduk tersebut.

"Saat ini sedang ditangani oleh aparat hukum. Kita tunggu hasilnya," ucapnya.

Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.

Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.

Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.

Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.

"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.

Pernah Diancam di PAW

Pebrianto Gultom, anggota DPRD Labura yang kembali ditangkap pesta narkoba bersama empat orang temannya yang merupakan sesama anggota DPRD pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.

Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 Nove,ber 2020 silam.

PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS- SAH, 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba dan Booking Wanita Resmi Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini