Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (Incrah).
Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Bintan, Jumat (13/8/2021).
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, pertambangan dan tindakan asusila.
Pemusnahan BB tersebut dari periode Desember 2020 hingga Agustus 2021.
"Perkara tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya di lokasi.
Dari 55 perkara itu, rinciannya 29 perkara narkoba yakni sabu 3,8 kg, ganja 2,6 gram, ekstasi 29,11 gram dengan bentuk pecahan, Happy Five obat terlarang 9 butir.
Selanjutnya, senjata tajam (sajam) 9 perkara BB 10 buah, handphone 33 buah.
"Kalau barang bukti pakaian terkait kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
Baca juga: Pergoki Berduaan di Kebun, Suami Aniaya Teman Pria Istrinya, Korban Alami Luka Sajam
I Wayan menambahkan, untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.
Selanjutnya BB itu di kubur dalam tanah.
Untuk BB lunak dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"BB sajam dan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong. Begitu juga dengan BB pertambangan, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menambahkan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan pengawasan terkait kegiatan penyelundupan kasus narkotika di wilayah Bintan ke depannya.