Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.
Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.
Diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Buruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Singgih Wiryono, KompasTV/Johannes Mangihot)