News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR Dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021) guna menekankan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara ini.

Dalam persidangan sebelumnya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima uang suap) dan terdakwa M Syahrial selaku pemberi suap, membantah keterangannya di BAP.

Selain itu Robin sempat mengaku mengalami tekanan saat diperiksa penyidik KPK.

Saksi Hafiz sendiri, merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial.

Ia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

"Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas (rumdin) Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan," katanya.

Dikatakannya, baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP.

"Keduanya juga diberikan waktu untuk membaca kembali keterangannya kemudian membubuhkan paraf.

Silakan dilihat video rekaman pemeriksaannya, apakah ada tekanan secara fisik maupun verbal," tegas Hafiz.

Hal senada juga disampaikan oleh Dedi, ia menuturkan saat itu tidak adanya bantahan atas isi BAP Stepanus.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Selain itu katanya Stepanus juga diberikan waktu membaca kembali BAP nya kemudian memberikan paraf.

Bahkan kata Dedy atas surat perintah (sprint) pimpinan KPK Stepanus Robin juga ikut dalam tim mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai 2019 lalu.

"Tim sempat turun ke Tanjungbalai melakukan operasi senyap, Yang Mulia. Kami juga melakukan penggeledahan tapi hasilnya sempat tidak sesuai harapan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini