Kuat dugaan ada kebocoran informasi sehingga beberapa alat bukti tidak ditemukan.
Baca juga: Cerita Syahrial Lakukan Aksi Heroik Tolong Seorang Nenek Dari Tukang Jambret
Tapi untungnya M Syahrial ketika itu kooperatif. Beliau tidak menghapus beberapa alat bukti seperti percakapan elektronik," pungkas Dedy.
Stepanus Diberhentikan Tidak Hormat
Sebelumnya tim JPU juga secara vicon menghadirkan saksi lainnya, Ayu Dea Aksari, staf spesialis Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Stepanus Robin Pattuju telah menjalani pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, tertanggal 15 Juni 2021.
Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) A,B dan C Per Dewas KPK dianggap melakukan suap.
Di antaranya menyangkut penyidik KPK dilarang melakukan kontak pribadi dengan orang yang sedang diusut.
"Dilarang membocorkan informasi, menjanjikan akan mendapatkan sesuatu atas informasi terhadap kasus dugaan tindakpidana yang sedang diusutnya serta tidak boleh menerima janji atau uang," urai Ayu Dea.
Terdakwa M Syahrial sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Gita Nadia Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Penyidik KPK Tegaskan Peran Wakil Ketua DPR RI dalam Perkara Korupsi Tanjung Balai