Sementara 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ketua RT di Sedati Gedhe Terkejut Warga FM Ditangkap Densus 88
Baca juga: 48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan
Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.
Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.
"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta."
"Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BS dan Sayuti terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ujarnya.
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi di OKI Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Rp 20 Juta Perminggu