TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial NS (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, PIM (19).
Ironisnya perbuatan bejat pelaku itu sudah berulang kali dilakukan sejak Oktober 2017.
Saat itu, korban masih berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke ibunya pada Senin (16/8/2021).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
Mengutip dari Kompas.com, aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang pergi berjualan di pasar.
Baca juga: Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kamar sendirian.
Korban sudah berusaha melawan dengan meronta.
Namun, karena tak memiliki tenaga untuk melawan, akhirnya perbuatan asusila itu pun terjadi.
Perbuatan bejat pelaku itu kemudian dilakukan secara berulang.
"Tersangka merudapaksa korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dilansir Tribun Bali.
Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam dan merayu korban.
"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka. Rudapaksa ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."