Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku.
Akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut.
"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya.
Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Remaja di Banyumas Tikam Temannya Cuma karena Tak Dipinjami Handphone
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.