Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 350 ribu.
Sehingga keluar kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi.
"Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (ulekan) yang berada di dapur," ujarnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sumur, Sempat Matikan Lampu Rumah sebelum Tidur
Pelaku kemudian menghampiri korban yang berada di depan kamar yang sedang bermain game.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan benda tumpul dan senjata tajam berjenis badik.
"Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dengan sepeda motor," jelasnya.
Residivis
Asbullah kini telah mendekam di Polres Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Terungkap fakta lain, pelaku sebelumnya sempat tersandung kasus pencurian motor.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ucap AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur.
Baca juga: Kronologi Istri Tusuk Teman Wanita Suami Hingga Tewas di Muara Enim, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Kini Asbullah harus siap mendekam di balik jeruji penjara kembali karena menghabisi nyawa orang lain.
Ia dikenakan Pasal 338 ancaman hukuman15 tahun penjara, yo Pasal 351 (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.