TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial PR.
Sedangkan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri bernama Bunga (samaran).
Akibat berbuatan bejat pelaku, kini gadis 16 tahun itu mengalami trauma.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Saat itu kondisi rumah kosong.
Kini karena perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).
Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta, ia dihubungi kembali ayahnya yang memintanya segera pulang.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Setelah dihubungi tersangka, korban semakin merasa trauma.
Ia akut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.
Akhirnya, ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.