Ia dipercaya oleh korban untuk menjaga bebek miliknya.
Peristiwa terjadi di perladangan Gang Rotan, Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 21.15 WIB
Setelah membunuh Aiptu JSM, YSN mendatangi rumah tetangga yang berada di sekitar perternakan bebek.
YSN mendatangi rumah Supriadi (36) dan beralasan hendak mengantar kakaknya.
Supriadi pun pergi menuju lokasi peternakan.
Sesampainya di lokasi, Supriadi melihat Aiptu JSM dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tembak.
Supriadi lalu bergegas pulang.
Namun YSN memaksa Supriadi untuk membantunya membuang jasad Aiptu JSM.
Mengutip Tribun Medan, Supriadi menolak dan memilih untuk pulang.
Ia lalu menutup pintu rapat-rapat.
YSN yang kesal akhirnya memecahkan kaca rumah Supriadi.
Supriadi beserta istri dan anaknya pun ketakutan.
Ia kemudian menghubungi teman untuk meminta pertolongan.
YSN yang masih memegang senjata api dikhawatirkan kembali melakukan penembakan.
Supriadi bersama teman dan warga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengikatnya.
Kini pelaku dijerat pasal 338 Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Medan/Indra Gunawan)
Berita lain kasus Polisi Tewas Ditembak.