News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EP (30) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, diamankan setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor.

TRIBUNNEWS.COM - Pria 30 tahun berinisial EP harus rela untuk sekian kalinya masuk penjara.

Ia diketahui sudah melakukan berbagai aksi kejatahan.

Aksinya yang terakhir adalah mencuri sepeda motor milik penjual tahu.

Kini, warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono membenarkan penangkapan EP.

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Desa Limbangan, Minggu (15/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Gondol 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diciduk Polisi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Korban atau pemilik sepeda motor yaitu Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Saat kejadian motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan sebelum digunakan berangkat jualan tahu.

Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir."

"Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur," ujar Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).

Saat ini masih ada satu pelaku lain yang kabur, dan masuk dalam daftar pencarian orang yang juga masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari.

Baca juga: Kebingungan, Tak Ada Toko Emas Mau Beli Hasil Kejahatan Hingga Dua Pencuri Ini Ditangkap

EP (30) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, diamankan setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor. (TribunPantura/Istimewa)

Pujiono melanjutkan, dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE.

Surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini