Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.
"Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga."
"Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan," urai Pujiono.
Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.
Baca juga: Dua Pencuri Kucing di Depok Diringkus Polisi Setelah Korbannya Menyamar Jadi Pembeli
Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial."
"Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terang Pujiono.
Kabag Ops menambahkan, untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Pujiono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis di Purbalingga Ini Tak Kapok, Sudah Enam Kali Dipenjara Tetap Lakukan Aksinya Curi Motor
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar kasus pencurian motor.