Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemotongan dana hibah untuk ponpes tersebut.
Mereka adalah pihak swasta, ES; pegawai Harian Lepas (PHL) alias honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), AG; dan pengurus salah satu Ponpes di Pandeglang, Tb AS.
Kemudian mantan Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah ponpes Tahun 2018 dan Tahun 2020 yakni TS serta dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, IS.
Ivan mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menunjukkan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah ponpes ini sebesar Rp 70 miliar.
"Hasil audit (BPKP) kemarin, diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 70 miliar," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kerugian Negara Rp 70 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Kembalikan Rp 8 Juta ke Penyidik