Sementara itu, AA mengaku membawa pedang saat kejadian tersebut.
Tapi dia tidak ada niat melukai.
"Hanya untuk nakut-nakuti korban," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan tiga anak muda disangkakan Pasal 363 KUHP.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribun-Pantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Berawal Dendam Pribadi, Riski Ajak Adik dan Temannya Keroyok Remaja di Jepara
BERITA TERKAIT