TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK.
Ia merupakan warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pria beristri ini menjalin cinta terlarang dengan wanita asal Lombok, berinisial N.
Akibat perbuatan itu, N mengandung bayi dari BAK.
Baca juga: Istri di Muara Enim Habisi Teman Wanita Suaminya, Motif Diduga karena Perselingkuhan
N kemudian melapor kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat atas kejadian ini.
N dan BAK dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021).
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N.
Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum.
N diketahui merupakan selingkuhan BAK.
Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Perangkat Desa di Gresik, Nikahi Wanita Bersuami, Bupati Turun Tangan
Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.
"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).