TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Pusat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 62 tahun bernama Pendi.
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tega menodai anak di bawah umur.
Kini Pendi sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno membenarkan informasi ini.
Pendi telah ditahan setelah warga mengamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 3 Pemuda di Banyuasin, Korban Dicekoki Miras dan Pil Perangsang
Kini polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut.
"Sudah kami amankan. Sudah kita lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan pun juga mengakui perbuatannya," kata Iptu Arie Muratno, Rabu (25/8/2021).
Arie mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur sebanyak lima kali yang dilakukan di kosannya.
Korbannya pun saat ini diketahui baru satu orang anak.
"Sejauh ini masih satu yang melapor. Pengakuan tersangka sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama," katanya.
Hingga saat ini, menurut penuturan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan karena rasa birahi pelaku yang tengah memuncak.
Ia melampiaskannya kepada anak-anak di bawah umur yang dikenal dan diajak ke kamar kos.
Pelaku pun juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Sehingga atas hal itu korban pun mengikuti ajakan pelaku, hingga terjadi pencabulan.
"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban. Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tukang Pijat Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kemayoran Ditangkap Polisi
(WartaKotalive.com/Joko Supriyanto)