Menurut keterangan polisi, wanita muda berusia 28 tahun itu membuang bayi hasil perzinaan dengan pria yang sudah beristri.
Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pelataran Masjid Al-Muhajirin, Komplek Sekneg, Kelurahan Panurangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Melalui pantauan CCTV, bayi tersebut dibuang oleh seorang wanita muda pada Minggu, 22 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya bayi itu dibawa ke Klinik Anak atau Klinik Anak terdekat, yakni Bidan Delima.
(Tribunnews)
BERITA REKOMENDASI