Ke-23 mahasiswa tersebut akhirnya gagal terbang setelah surat PCR itu dinyatakan palsu oleh petugas KKP.
Sebelumnya Humas RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Masita dipanggil polisi terkait kasus surat PCR palsu milik 23 mahasiswa.
"Saya dipanggil (polisi) mengenai ini (surat PCR palsu), saya ke sana (Polres Kendari), kenapa saya dipanggil, untuk apa," kata Masita saat ditemui di RSUD Bahteramas, Selasa (24/8/2021).
Masita memastikan, 23 mahasiswa itu tidak pernah melakukan uji usap Polymerase Chain Reaction atau PCR di laboratorium rumah sakit plat merah itu.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima secara resmi bukti surat PCR palsu yang mencatut nama RSUD Bahteramas.
"Belum menerima secara resmi, sampai hari ini sehingga belum bisa apa-apa, bagaimana mau keberatan, suratnya belum ada," tandasnya.
Surat PCR Palsu
Diketahui, 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang hendak bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, kedapatan membawa surat PCR palsu, Jumat (20/8/2021).
Sebab, surat PCR itu tak terdaftar di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tidak teridentifikasi di Aplikasi PeduliLindungi.
Ke-23 mahasiswa tersebut akhirnya gagal terbang menggunakan maskapai Lion Air JT 987, padahal mereka telah memesan tiket seharga Rp858 ribu.
Mereka membeli surat PCR palsu itu seharga Rp250 ribu per lembar kepada seorang penghubung di Kendari.
Petugas KKP Kendari pun menyita 23 lembar surat PCR palsu tersebut dan meminta mahasiswa tersebut pulang ke rumahnya masing-masing. (*)
Kronologi
Detik-detik petugas KKP di Bandara Haluoleo Kendari, menemukan 23 surat PCR Palsu milik mahasiswa.