TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, RT Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.
Diketahui jasad korban bernisial SS (22) sebelumnya ditemukan seorang petugas kebersihan sungai, Senin (16/8/2021).
Saat itu kondisi korban cukup memprihatinkan, jasadnya terbungkus selimut dan dekerubungi lalat.
Kapolsek Rancasari, Kompol Wendi Hendro Boyoh mengatakan, saat ditemukan jasad wanita tersebut dalam kondisi terbungkus selimut merah hitam bermotif bunga.
"Saat dibuka, ternyata seorang mayat perempuan karena di dadanya terlihat BH yang putus namun wajahnya tidak terlihat karena tertutup selimut," katanya dilansir dari Tribunjabar.id.
Lantas, jasad perempuan tersebut dievakuasi dan dibawa ke RS Sartika Asih untuk autopsi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudy Trihandoyo saat itu mengatakan, korban dipastikan tewas akibat dibunuh.
Baca juga: Jasad Wanita Mengambang di Sungai Terbungkus Selimut Ternyata Warga Garut, Polisi Buru Pelakunya
Hal itu diketahui setelah jasad korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih.
"Iya, itu dibunuh," ujar Rudy Trihandoyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
Dari hasil autopsi, menurutnya ditemukan adanya luka tusukan di tubuh korban.
"Ada bekas tusukan di dadanya," katanya.
Menurutnya, bekas luka tusukan di tubuh korban lebih dari dua, terdapat juga luka melepuh di bagian tangan korban.
"Lebih dari dua (luka tusukan). Saya nggak hitung tepatnya. Melepuh (juga) tangannya," ucapnya.
Pelaku ditembak
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengetahui identitas korban.
Setelah itu, polisi bergerak mencari pelaku yang sudah menghilangkan nyawa wanita tersebut.
Hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria bernisial IAR (23).
Baca juga: Jasad Wanita Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol Ditemukan di Bandung, Dipastikan Korban Pembunuhan
Pelaku ditangkap tim unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (26/82021).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Kronologi pembunuhan
Dari penangkapan tersebut, terungkap bila pelaku menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai PSK online pada 12 Agustus 2021.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online.
Setelah tiba di rumah pelaku, di daerah Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jasad Wanita Mengapung di Sungai Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol Gemparkan Warga Rancasari
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp 100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.
Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas opelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.
"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujarnya.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu