News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Penipuan Calo CPNS, Pria di Tabanan Gondol Uang Rp 440 Juta, Ada 4 Warga yang Jadi Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Tabanan tipu warga hingga ratusan juta rupiah.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus dimudahkan dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali.

Diketahui yang menjadi calonya adalah pria 46 tahun bernama I Nyoman Beny Pong.

Ia menipu 4 orang warga Tabanan.

Akibat perbuatan pelaku, kerugian para korbannya mencapai total Rp 440 juta.

Kini, Beny Pong sudah diamankan Polres Tabanan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Eks Pramugari hingga Ratusan Juta, Uang Hasil Nipu untuk Beli Narkoba dan Judi

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan CPNS ini bermula saat adanya laporan terkait warga yang menjadi korban penipuan.

Adalah seorang tenaga Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah negeri di Tabanan.

Penipuan yang dimaksud adalah korban ingin menjadi CPNS dan percaya kepada pelaku kemudian menyerahkan sejumlah uang.

Kasus ini telah terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu di mana empat orang warga saat itu ingin menjadikan anaknya PNS.

Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus penipuan CPNS di depan Lobi Mapolres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

Akhirnya para korban ini bertemu dengan pelaku Beny Pong ini.

Pelaku kemudian mengaku dan membujuk para korbannya dengan modus bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang PNS.

Sebelum dilaporkan, kata dia, para korban sudah sempat menunggu itikad baik dari tersangka namun ternyata pelaku terus menghindar.

"Jadi ada tiga laporan dengan jumlah 4 orang warga yang menjadi korban penipuan CPNS ini dari tahun 2017 lalu tapi hingga saat ini tak terwujud."

"Total ada ratusan juta yang sudah disetor kepada pelaku," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli saat menggelar konferensi pers di Polres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca juga: Modus-modus Pemalsu Tabung Oksigen Tipu Pembeli Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta

Dia melanjutkan, dari seluruh warga yang menjadi korban ini pelaku berhasil meraup Rp 440 Juta.

Rinciannya, korban pertama sebesar Rp 190 Juta, kemudian Rp 120 juta, selanjutnya Rp100 juta dan terakhir Rp 30 Juta.

Tersangka dijerat pasal 378 KUhP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

"Kita juga sudah amankan 6 kwitansi pembayaran sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Nyoman Beny Ipong mengakui bahwa uang hasil dari penipuan tersebut telah digunakan untuk bermain judi sabung ayam di berbagai tempat.

"Uangnya digunakan untuk judi, judi sabung ayam," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS

(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini