Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30).
Video pernikahan yang diambil Selasa (24/8/2021) itu kemudian viral itu media sosial.
Video tersebut mendapat banyak tanggapan dan komentar masyarakat.
Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kakek M Yakub diketahui berasal dari Kelurahan Kandai Satu, sementara M merupakan warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Informasi dihimpun TribunLombok.com, setelah kasus pernikahan tersebut heboh, Kamis (26/8/2021), digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Keputusannya, M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.
Baca juga: Ledakan di Bandara Kabul Afghanistan Sebabkan Banyak Korban Jiwa, Sekjen PBB Mengecam Keras
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.
Aktivis perempuan pendamping, serta perwakilan keluarga kakek M Yakub.
Anggota DPRD Dompu Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.
Musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargan.
Kedua belah keluarga bersepakat dan memutuskan kakek M Yakub dan M dipisah.
Selanjutnya M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke RSJ Mutiara Sukma.
Pernikahan Tidak Sah
Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” katanya.
Lokasi pernikahan pun bukan di Kelurahan Kandai Satu, tetapi di Desa Bara, rumah si perempuan.
Menurutnya, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah sebab ada wali, dua orang saksi, pengantin perempuan dan laki-laki, dan ijab kabul.
”Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya,” jelasnya.
Pernikahan tersebut berlangsung Selasa (24/8/2021), tapi kemudian viral di media sosial setelah video pernikahannya dishare.
”Sehingga muncul beragam komentar, dan kami melihat 99 persen komentar itu menyatakan si perempuan ini memang ODGJ,” jelasnya.
Akhirnya, keluarga si perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.
Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.
”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Dedi Arsyik.
Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.
Baca juga: Kecewa Rangkaian Pernikahan Billar dan Lesti Belum Tuntas, Keluarga Ungkap Rencana Resepsi di Medan
Selain itu, si perempuan juga masih berstatus istri orang lain.
M sudah lama ditinggal suami dan anaknya namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.
Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.
”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.
Dedi Arsyik, selaku lurah menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.
”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.
Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.
”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan.
Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.
Pihak kelurahan hanya menyayangkan, kenapa paman si perempuan menikahkan keponakannya meski dia sudah tahu ODGJ.
”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.
Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.
Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kelurahan dari warga, M Yakub datang ke desa perempuan tersebut bukan untuk menikah.
”Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara,” tutur Dedi.
Tapi oleh beberapa oknum warga di sana, si kakek ditanya apakah mau menikahi seorang perempuan atau tidak.
Mereka dijodoh-jodohkan.
“Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditingal mati istrinya sudah lama,” katanya.
Akhirnya, kedua belah pihak kemudian bersepakat dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.
Sampai akad nikah dilangsungkan setelah dua hari kemudian, sejak si kakek dijodohkan menikah.
Akad nikah berlangsung Selasa (24/8/2021), setelah salat ashar yang dihadiri kedua keluarga.
Kelurahan baru tahu terjadi pernikahan warganya setelah viral di media sosial.
Dia pun langsung menemui M Yakub di rumahnya, termasuk menemui si perempuan.
Dari ciri-ciri fisik dan cara berkomunikasi kelurahan menilai memang si M mengalami ODGJ.
Laporan ke Polisi
Setelah musyawarah selesai, belakangan dia mendapat kabar bahwa keluarga si perempuan melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
Menurut Dedi, dalam musyawarah sebenarnya sudah disepakati tidak akan ada pihak yang saling lapor sebab si kakek M Yakub, juga dalam posisi sebagai korban.
”Kami lihat yang dilaporkan bukan si kakek Yakub itu, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat sebelum pernikahan,” katanya.
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, perempaun M diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang memaksakannya menikah.
Sehingga pihak keluarga M kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu.
M diduga menjadi kekerasan fisik dan kekerasan seksual oknum yang memaksakannya menikah dengan si kakek.
Mengenai laporan tersebut, Dedi menjelaskan, hal tersebut merupakan ranah keluarga dan kepolisian.
Alami Kekerasan Sebelum Menikah
Diduga, sebelum pernikahan tersebut berlangsung, korban M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oknum lain.
”Ada laporan dari keluarga M ke Polres Dompu yang disampaikan kemarin perihal dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakak tiri,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun, pada TribunLombok.com, Jumat (27/8/2021).
Muttakun ikut aktif dalam proses mediasi kedua keluarga sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Masalah pernikahan tersebut kini sudah selesai.
Tetapi, di luar pernikahan yang viral, terdapat indikasi M sebelumnya menjadi korban kekerasan oleh orang lain.
Orang tersebutlah yang diduga mendorong si kakek menikahi M.
Tujuannya untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukan kepada korban.
Politisi Partai Nasdem ini meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan keluarga.
Muttakun juga berharap pemerintah daerah mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
”DP3A terus mendampingi korban dan mendesak pihak APH mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kekerasan yang terjadi pada diri M,” tegasnya.
Muttakun yang memediasi M dan kakek Yakub juga meminta warga tidak lagi menyebarkan foto dan video pernikahan mereka.
”Saya mengajak kita semua untuk tidak lagi mempublish foto dan video tentang pernikahan yang viral itu,” katanya.
Undang Keprihatinan Aktivis Perempuan
Joko Jumadi, aktivis perlindungan perempuan dan anak ini mengaku prihatin dengan apa yang dialami M.
”Saya lebih terkejut ternyata perempuan tersebut adalah seorang dengan gangguan jiwa,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram ini menilai persoalan tersebut seharusnya tidak boleh dianggap sepele.
”Apa yang terjadi pada M merupakan pelecehan terhadap hak-hak perempuan dan disabilitas,” katanya.
Seorang yang diketahui merupakan ODGJ kemudian dinikahkan dengan seorang kakek, menurut agama hal tersebut tidak diperbolehkan.
”Tidak sah perkawinan seorang ODGJ sampai dia sembuh,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya kasus ini adalah bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 145 jo pasal 143 huruf q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk itu, sudah seharusnya Kepolisian Resort Dompu segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
”Untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam terjadinya peristiwa ini,” katanya.