News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Sering Dimarahi, Ponakan Habisi Nyawa Tante, Pelaku Sempat Datang ke Pemakaman Korban

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan (baju biru) saat diamankan polisi

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Sempat hadiri pemakaman

Samsudin (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugiati (53) yang tidak lain adalah tantenya sendiri.

Motif dari pembunuhan tersebut yaitu, pelaku sakit hati terhadap korban. Sudah lama ikut bekerja membantu di warung sate milik korban, namun sering dimarahi.

Karena sudah tidak tahan lagi, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.

Bahkan, saat korban ditemukan di rumahnya di Jalan Transmigrasi Plajau Km 2 Desa Barokah itu, pisau masih menancap di tubuh.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made, Sabtu (28/8/2021), saat korban dimakamkan di pemakaman umum, si pelaku sempat hadir juga.

"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujarnya.

Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

Samsudin (45) warga Asal Karang Anyar, Jawa Tengah, kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Samasud diringkus anggota Unit Resmob Polres Tanbu, didukung Resmob Polda Kalsel, Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita di Desa Barokah. Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.

Hanya karena sakit hati sering dimarahi tantenya, emosinya meningkat hingga akhirnya membunuh kerabatnya sendiri tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dengan waktu yang cukup lama yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanbu, Iptu Wahyudi Erfan, saat dikonfirmasi, berdasar dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pembunuhan berencana.

"Motifnya hanya karena sering dimarahi. Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini