Namun, pihak kelurahan ternyata baru mengetahui pernikahan itu setelah viral di media sosial.
Tidak sah
Setelah viral, berbagai pihak kemudian menggelar musyawarah di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan itu dihadiri Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat serta Ketua RT.
Selain itu juga aktivis perempuan dan perwakilan keluarga kakek M Yakub.
Anggota DPRD Dompu, Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.
Keputusannya, kedua belah keluarga bersepakat Kakek M Yakub dan M dipisah.
Selanjutnya, M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.
Dikatakan Dedi, pernikahan itu berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
"Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangan, pernikahan siri," katanya.
Menurut Dedi, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.
"Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya," ucapnya.
Namun, pihak keluarga menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa M merupakan ODGJ.
"Setelah memalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkapnya.