M ternyata masih berstatus istri orang
Selain sebagai ODGJ, M diketahui juga masih berstatus istri orang.
M sudah lama ditinggal suami dan anaknya.
Namun, belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
"Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan diceraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah," papar Dedi.
Dalam kasus ini, pihak kelurahan menyayangkan sikap paman si perempuan yang tetap menikahkan keponakannya.
"Bisa kami katakan Pak Yakub ini jadi korban juga," ucap Dedi.
Dikatakan Dedi, jika sejak awal diberitahu bahwa si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
"Itu yang kami sayangkan," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Laporkan Kasus Kekerasan Seksual yang Dialami ODGJ Sebelum Dinikahi Kakek Yakub
Baca juga: Hamili Wanita Lain, Istri di NTB Izinkan Suami Menikahi Selingkuhan, Ini Cerita Lengkapnya
Ada indikasi kekerasan seksual terhadap korban, tapi bukan oleh si kakek
Dikutip Tribunnews dari Tribun Lombok, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Dompu.
Namun, materi laporan bukan terkait pernikahan tersebut.
Akan tetapi terkait dugaan kekerasa seksual yang dialami oleh M.
Diduga sebelum pernikahan itu berlangsung, M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain.