TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang kakek bernama M Yakub (79) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Kakek tersebut menjadi perbincangan setelah menikahi seorang perempuan yang dinyatakan sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30).
Video pernikahan keduanya diambil pada Selasa (24/8/2021).
Setelah viral, digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.
Diberitakan Tribun Lombok, pernikahan itu terjadi bermula saat M Yakub datang ke desa Bara, Kecamatan Wajo, di sekitar tempat tinggal M.
Sementara M Yakub sendiri tinggal di Desa Kandai Satu.
Bahkan, sejak awal M Yakub datang ke desa tersebut bukan untuk menikah.
Baca juga: VIRAL Kisah Haru Kakek 110 Tahun Masih Bekerja sebagai Penarik Becak, Tinggal Menumpang di Pak RT
Baca juga: VIRAL Tulisan Tangan Murid SMA Bak Ketikan Komputer, Ternyata Biasa Dilatih Sejak Kelas 5 SD
"Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara," kata Lurah Kedai Satu, Dedi Arsyik.
Namun, saat mendatangi desa tersebut, si kakek tersebut dijodoh-jodohkan.
Beberapa oknum warga sempat menanyakan apakah kakek tersebut mau menikahi seorang perempuan atau tidak.
"Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditinggal mati istrinya sudah lama," tutur Dedi.
Akhirnya kedua belah pihak bersepakat.
Si kakek menikahi M dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.