Di periode kedua, ia diusung sejumlah partai yakni NasDem, PDIP, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Ditangkap KPK
Sebagai pejabat negara, Puput Tantriana berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Di akses di laman e-lHKPN KPK, Senin (30/8/2021), Puput Tantriana sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 6 kali.
Ia kali pertama melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Juli 2012 saat awal menjabat Bupati Probolinggo.
Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp3.337.625.735.
Setelah itu, dari tahun ke tahun, hartanya terus naik.
Dalam LHKPN terakhir pada 31 Desember 2020, hartanya menhadi Rp Rp.10.019.266.906
Berdasar LHKPN terbaru itu, ia tercatat memiliki sejumlah sebuah rumah dan sembilan bidang tanah di Probolinggo.
Selain itu, ia memiliki sejumlah harta berharga lainnya.
Berikut rincian LHKPN terbaru Puput Tantriana:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.163.000.000
1. Tanah Seluas 1660 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000
3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 157.500.000