TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Dua sopir bus dan mini bus travel, dari Jawa diciduk Satreskrim Polres Jembrana.
Mereka ditangkap karena menyediakan surat keterangan rapid tes antigen palsu.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa dua sopir bus ini ialah Heri Kusnandar, 39 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur dan Yusron Amirulloh 37 tahun, asal Karawang Jawa Barat.
Keduanya membawa rombongan pekerja asal Cianjur, Jawa Barat menuju Bali.
Baca juga: Penjual Kulit Harimau Diamankan saat akan Transaksi, Taring Beruang hingga Janin Disita Petugas
Mereka kedapatan membuat atau membisniskan syarat rapid test antigen palsu ini dengan memungut Rp100 ribu per lembar untuk penumpang.
Total ada 48 penumpang yang dimintai dan menggunakan rapid test antigen palsu ini.
“Kedua tersangka membisniskan surat keterangan rapid test antigen palsu. Keduanya merupakan sopir yang membawa pekerja dari Jawa Barat,” ucapnya Senin 30 Agustus 2021.
Dijelaskannya, mereka ditangkap empat hari lalu sekitar pukul 09.00 Wita, sesaat setelah pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dibuka.
Tepat di pos validasi syarat prokes pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), akhirnya diketahui bahwa seluruh surat rapid test tersebut palsu.
“Barcode-nya ada memang. Tapi, ketika dikonfirmasikan ke klinik di Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa suket rapid itu bukan dikeluarkan klinik itu,” ungkapnya.
Baca juga: Mensos Risma Turun Langsung ke Lumajang, Ajak Mabes Polri Tangani Bansos yang Disunat
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah terbukti pihak klinik tidak mengeluarkan, maka dilakukan penelusuran dan akhirnya diketahui, ternyata dibuat oleh teman tersangka di Banyuwangi berinisial AGS, yang menjadi tersangka ditangkap di Polres Banyuwangi, dalam kasus ini.
“Jadi ada kerjasama dengan rekan tersangka di Banyuwangi. Yang membuat surat rapid palsu tersebut,” imbuhnya.
Menurut Reza, dua tersangka sebelum membawa penumpang, sudah meminta KTP terlebih dahulu dan memfotonya. Kemudian, dikirim ke AGS.
Satu jam kemudian datang 48 lembar suket palsu.