News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menikahi 7 Perempuan, Oknum PNS Kejari Lombok Dilaporkan Istri Siri ke Kejati, Begini Kisahnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi.

Oknum PNS itu disebut telah menikah dengan tujuh perempuan.

Diduga oknum PNS tersebut mengelabui para perempuan yang hendak dinikahinya.

Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria berinisial S itu dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).

Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.

Baca juga: VIRAL Polisi Amankan Vespa Modifikasi di Boyolali, Pengendara Ditilang karena Ganggu Pengguna Jalan

Baca juga: Pernah Viral sebagai Atta KW, Mas Ken Kini Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pelecehan Seksual

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.

Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.

Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.

Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.

Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.

Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.

Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya. Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.

Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.

Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.

Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.

Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.

Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.

Baca juga: Diduga Tak Dapat Izin Menikah, Pemuda Habisi Nyawa Ayah Kandung Pakai Pisau di Cengkareng

Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.

Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.

”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.

Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.

”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak,” harapnya.

Perbuatan oknum PNS seperti S yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.

”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.

”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.

Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.

Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.

Baca juga: Wanita Tewas di Banjarnegara, Pelaku Diduga sang Suami, Saksi Lihat Keduanya Sempat Bertengkar

Baca juga: Detik-detik Remaja Ditemukan Tewas Karena Diterkam Harimau di Siak, Ponsel Korban Jadi Petunjuk

”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” ujarnya.

Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.

Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis.

”Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya,” katanya.

Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.

Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.

Yang membuat korban semakin tertekan, foto pernikahan S dengan perempuan lain disebar di komplek perumahan korban.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya.

Yan Mangandar, salah satu tim hukum yang mendampingi korban mengatakan, mereka mengapresiasi komitmen Kejati NTB yang akan memproses kasus tersebut sampai selesai.

”Kami melihat kasus ini bukan hanya terkait perempuan dan anak, tetapi juga nama institusi,” katanya.

Modus yang digunakan oknum S menurutnya sangat berbahaya. Sebab berpotensi ditiru oleh yang lain.

”Modusnya dia dengan memanfaatkan seragam (kejaksaan), ini kan sangat berbahaya sekali,” ujarnya.

Mereka berharap kasus seperti itu tidak terulang di tubuh lembaga kejaksaan.

”Karena dari kasus ini kita lihat istrinya tidak diperhatikan sama ana-anaknya,” ujar Yan Mangandar.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini