Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
"Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak," harapnya.
Perbuatan oknum PNS seperti S yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.
"Yang kami laporkan adalah perilaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
"Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu kan harus ada izin," jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
"Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut," ujarnya.
Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.
Baca juga: Gugat Cerai dan Laporkan Jonathan Frizzy atas KDRT, Dhena Devanka Ngaku Masih Tinggal Serumah
Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis.
"Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya," katanya.
Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.
Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.