Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Seorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S dilaporkan istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).
S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.