"Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong," katanya.
Lanjutnya, dalam perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya.
"Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada.
Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.
"Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp.3.270.442.000.
"Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018," jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.
Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43. (Alif Al Qadri Harahap/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bah, Malu Kali, Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid dari Tersangka Korupsi Jalan Lingkar