TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang emak-emak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum.
Mereka adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39).
Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah nekat menggadaikan mobil yang mereka rental.
Sedangkan motif kejahatan ini karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus ini.
Baca juga: Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta
Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.
Kenipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.
"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).
Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.
Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.
Baca juga: 6 Fakta Perampokan Toko Emas di Medan, 5 Kg Perhiasan Digondol, Pelaku Bawa Senjata Laras Panjang
Padahal itu dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa.
Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.
Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.
Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.
Mendengar itu, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari atau total uang sewanya menjadi Rp 2 juta karena 10 hari.
Kemudian, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku NR bersama temannya malah menggadaikan mobil tersebut Rp 20 juta kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Bahkan, uang hasil gadai mobil Rp. 20 juta itu kemudian dibagi-bagi.
Untuk pelaku MR dapat bagian Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan modal usaha jual buah.
Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Pelaku RRA juga mendapat Rp 4 juta dan uangnya habis untuk membayar utang. Kalau pelaku NR juga dapat Rp 4 juta, habis pula untuk bayar utang.
"Setelah pendalaman, ada lagi dua orang lagi yang mendapat bagian juga," kata kapolres.
Termasuk juga terkait orang yang diduga terlibat sebagai penadah, keterlibatan mereka ini masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, penangkan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan Senin (23/8/2021).
Diawali dari pelaku MR dan RRA, kemudian berlanjut Minggu (29/8/2021) penangkapan terhadap pelaku NR.
Barang bukti yang diamankan, mobil pikap merk Suzuki Carry tahun pembuatan 2013 warna putih beserta STNK dan BPKB, E-KTP asli dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel, Tiga Ibu-ibu Gadaikan Mobil Pikap Sewaan di Kabupaten Tabalong
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)