News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Ibu dan Anak, Dua Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8/2021).

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Terlebih lagi, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih. (Seni Hendri )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini