Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Dinilai tidak pantas
Endang menilai, apa yang dilakukan S tidak pantas dilakukan mengingat dirinya adalah seorang PNS.
”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
Baca juga: Kisah Pria 20 Tahun di Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Tiba-tiba Didatangi Mantan Jelang Akad
”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” tandas Endang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Karnia Septia)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Tengah.