TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/8/2021).
Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB.
Ia diadukan karena perbuatannya kawin cerai dan tercatat telah tujuh kali menikah dengan perempuan berbeda.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Pernah Viral sebagai Atta KW, Mas Ken Kini Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pelecehan Seksual
Karena ulah S, istri keenam yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Tak sendiri, istri siri yang enggan disebut identitasnya itu, ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Akui Hilang Kendali, Mohon Dibukakan Pintu Maaf
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Telusuri Jejak Digital dan Tunggu Hasil Forensik