Yang membuat korban semakin tertekan, foto pernikahan S dengan perempuan lain disebar di komplek perumahan korban.
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya.
Yan Mangandar, salah satu tim hukum yang mendampingi korban mengatakan, mereka mengapresiasi komitmen Kejati NTB yang akan memproses kasus tersebut sampai selesai.
”Kami melihat kasus ini bukan hanya terkait perempuan dan anak, tetapi juga nama institusi,” katanya.
Modus yang digunakan oknum S menurutnya sangat berbahaya. Sebab berpotensi ditiru oleh yang lain.
”Modusnya dia dengan memanfaatkan seragam (kejaksaan), ini kan sangat berbahaya sekali,” ujarnya.
Mereka berharap kasus seperti itu tidak terulang di tubuh lembaga kejaksaan.
”Karena dari kasus ini kita lihat istrinya tidak diperhatikan sama ana-anaknya,” ujar Yan Mangandar.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri