Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya. Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya. Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.
”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.