Dan dengan serta merta Rais memukul korban menggunakan senter yang sedang dibawanya.
"Kepala saya sampai luka robek dan mengeluarkan darah, " ungkap Kartini kepada polisi.
Tak terima dengan ulah suaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemnangbahu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi. Dan terhadap pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004.
"Ya tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jinanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Lamongan Pukul Kepala Istri Pakai Lampu Senter, Butut Ribut dengan Mertua