TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis kecil berinisial A (11).
Sedangkan pelakunya seorang kakek berumur 63 tahun, NR.
Pelaku diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Kini NR sudah diamankan Polsek Gedung Aji, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan NR terhadap A terjadi sebanyak dua kali.
"Semuanya dilakukan di rumah pelaku," terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021).
Kapolsek membeberkan, kejadian pertama terjadi pada Agustus 2021.
"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," papar Arbiyanto.
Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku.
Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya.
Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.